1. Testimoni Klien Hipnoterapi Terdekat :
A.A Mahasiswa Unnes – salah satu klien terapi dengan masalah Tidak Percaya Diri dan Anti Sosial.
“Diantara banyak informasi di internet mengenai hipnoterapi semarang, Hanya Hipnoterapis dari IA Institute yang dapat dihubungi dan merespon kontak saya, dan alhamdulillah sekarang saya menjadi pribadi lebih percaya diri, mudah berinteraksi dengan orang lain”
P.I. : Pengusaha Kambing Ungaran - Klien Terapi dengan masalah mental block takut berwirausaha.
"Setelah saya bertemu dengan mas ilyas, dan saya sampaikan bahwa saya takut melangkah memulai usaha, alhamdulillah setelah sesi terapi saya mendapat pencerahan mengambil langkah berusaha melayani order kambing untuk aqiqah, qurban, dengan wilayah layanan Semarang-Ungaran-Salatiga-Boyolali-Klaten.
T.T. Istri Pejabat di Kab K - Klien terapi demam panggung dan tidak PD dihadapan pejabat
"Saya sangat berterima kasih, dengan sekali terapi, akhirnya ketakutan saya berbicara di hadapan publik, termasuk di hadapan pejabat, Bupati di Kota saya, hilang seketika yang ada, saya siap presentasi kapanpun dengan sangat baik.
NCZ. Guru dan Dosen Negeri - Klien Terapi Grogi bicara di hadapan banyak orang dan Mahasiswa yang usainya lebih senior.
"sekarang berbicara di hadapan banyak orang, bukan halangan, justru saya merasa sangat senang dapat menyampaikan materi yang saya kuasai dengan enjoy, lepas dan disukai audiens saya.
2. Etika Professional Hipnoterapi
3. Tidak diperbolehkan Promosi Jasa Hipnoterapi
Hal itu sudah sangat jelas, sebagai tenaga professional sebagaimana Notaris tidak boleh beriklan, termasuk iklan di media offline-online. Lalu bagaimana dengan iklan-iklan google adwords yang berkeliaran di beranda mesin pencari google dan google display network? Bahkan iklan di youtube? Nanti akan ada penertiban dari asosiasi.
Sebelum lanjut lebih dalam, saya tuliskan di sini proses mejadi Anggota Prahipti dan liku-liku menjadi profesional hipnoterapy wajib memahami undang undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai tanggung jawab moral berkaitan dengan wilayah hukum terapi olah pikir - dulu pengobat tradisional.
Sebagaimana bagan di Prahipti yang membagi divisi menjadi 3 bagian besar yaitu Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas. Di sini ada ksk, ada DPP, DPD, DPC, ada komisi etika. Penting disebutkan bahwa dasar wewenang penerbit surat rekomendasi asosiasi yaitu : no.yt.01.02/ IV/ 3410 / 2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Perkumpulan Penyehat Tradisional sebagai pemberi Surat Rekomendasi STPT.
Poin-poin penerapan kesehatan Tradisional yang manfaat dan keamanannya sudah terbukti secara empiris- masuk ke kategori olah pikir, dan STPT di dapat dari dinas kesehatan kota / kabupaten setempat dengan terlebih dahulu memperoleh surat rekomendasi dari Organisasi yang diakui menteri kesehatan, bukan sembarang organisasi.
4. Proses Bimbingan Pro
5. DAG DIG DUG Saat Sidang Profesi Hipnoterapi
6. TIPS SUKSES SIDANG PROFESI HIPNOTERAPI
Hal ini merupakan praktek yang saya lakukan, dapat dimodel oleh rekan terapist yang hendak mengikuti bimbingan dan sidang profesi. Saya mencetak Perturan Menteri no 61 tahun 2016 sejumlah kurang lebih 100 ab halaman ditambah lembaran pdf kode etik dan syarat layanan hipnoterapi.
Menonton semua video pembimbingan yang diberikan ada sekitar 5 video dengan durasi 1jam, mengikuti zoom meeting bimbingan, mengikuti diskusi di wa groups, melakukan semua arahan pembimbing dan koreksi dari pembimbing plus mempelajari karakter master penguji.
Perhatikan jebakan pertanyaan, seperti yang bukan, semua benar, semuja salah, dan paparkan dalam sidang apa saja yang telah Anda praktekkan di ruang terapi, apakah berhasil dengan sempurna, atau gagal? atau mungkin klien tidak melanjutkan karena faktor dari klien sendiri. Di sini attitude sangat dipentingkan.
Alhamdulillah sidang uji coba saya paling pendek dan lancar dan ternyata begitu pula saat sidang professi, Master penguji menyampaikan bahwa ini sudah sangat baik dan tidak ada pertanyaan, langsung disebutkan bahwa saya lulus oleh dokter Mardi (Ketua Prahipti).
7. Perjalanan Baru Dimulai
- Fotokopi KTP
- Surat pernyataan metode yang digunakn
- pas photo ukuran 4x6 cm - sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan lokasi tempat praktik darilurah/ desa
- surat pengantar puskesmas
- surat rekomendasi dari dinas kesehatan kota/kabupaten
- Surat keterangan dari tempat magang/ rekomendasi Asosiasi.